JAKARTA, KOMPAS.com – Jalan tol di Indonesia memang sudah banyak menyambung berbagai kota. Bahkan saat ini bisa dimanfaatkan untuk mengurangi waktu tempuh perjalanan.
Ketika menggunakan jalan tol, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah batas kecepatan. Soal batas kecepatan ini pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2003 Pasal 23 Ayat 4 huruf a yang berisi:
Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
Terlihat adanya batas kecepatan minimum pada PP tersebut. Tetapi ketika mengemudi, ada saja pengemudi yang kendaraannya melaju di bawah batas kecepatan minimum. Padahal, ada bahaya yang mengintai jika kecepatannya terlalu rendah.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting, Jusri Pulubuhu mengatakan, aturan kecepatan minimal dan maksimal pada jalan tol dibuat demi keselamatan dan ketertiban.
“Jadi kalau dia mengemudi di bawah batas kecepatan minimal di jalan tol, yang ada malah membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” ucap Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Bahaya dari mengemudi di bawah batas kecepatan minimum adalah rawan tertabrak pengguna jalan lain. Bayangkan saja ketika mobil lain melaju 100 kpj, tiba-tiba di depannya ada yang lambat, ini bisa menyebabkan kecelakaan tabrak belakang.
“Dia membahayakan orang dan bisa dikenakan sanksi karena memicu kecelakaan tersebut,” kata Jusri.
Sekalipun tidak tertabrak, pengemudi yang lambat tersebut bisa membuat antrian panjang di belakangnya. Tentu ini menghambat lalu lintas dan membuat kemacetan yang merembet di belakang.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/25/121100715/ingat-batas-kecepatan-minimum-mengemudi-di-jalan-tol