Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Honda Masih Tunggu Aturan Mobil Rakyat, Mobilio dan Brio Satya Masuk Kategori

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana mobil rakyat yang dicanangkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu mendapat beragam respons dari produsen otomotif nasional.

Tidak terkecuali Honda Indonesia, melalui agen pemegang mereknya, yaitu PT Honda Prospect Motor (HPM). Sebab, wacana terkait dipercaya mampu membuat arus menarik di sektor otomotif.

"Mengenai mobil rakyat, kita sedang tunggu aturan resminya. Apa yang keluar dari pemerintah kita ikuti tetapi saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut," kata Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM Yusak Billy, Rabu (12/1/2022).

Namun apabila kategori yang diterapkan ialah tingkat local purchase 80 persen dan berharga di bawah Rp 250 juta, maka Honda Mobilio serta Honda Brio bisa masuk.

Sementara All New BR-V, belum bisa mengikuti program terkait karena di sisi harga, tidak semua varian yang dipasarkan Rp 250 juta ke bawah.

"Untuk produksi Honda Mobilio sudah memiliki lokal purchase hingga 80 persen, begitu juga dengan model LCGC yaitu Brio Satya," kata Billy.

"Kami terus mempelajari apa yang menjadi kebijakan pemerintah," ucap dia.

Sebelumnya, Agus menyatakan bahwa tengah mengusulkan kategori baru di otomotif dalam negeri yaitu mobil rakyat. Kendaraan terebut nantinya akan menjaring siapa saja yang mendapat fasilitas pembebasan PPnBM.

Syaratnya, ialah harus memiliki harga jual di bawah Rp 250 juta dengan tingkat local purchase 80 persen dan kapasitas mesin sampai 1.500 cc.

"Di mata Kementerian Perindustrian harga mobil Rp 250 juta itu sudah mobil rakyat. Jadi dia di mata kami sudah tidak bisa lagi disebut barang mewah," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/14/080200915/honda-masih-tunggu-aturan-mobil-rakyat-mobilio-dan-brio-satya-masuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke