Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Asal, Ini Aturan Lewat Perlintasan Kereta Api

JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil Honda Jazz tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Sabtu (8/1/2022).

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Blitar Ipda Heri Irianto mengatakan, kecelakaan tersebut diduga terjadi karena pengemudi mobil melamun saat melewati perlintasan.

"Pandangan ke kanan dan kiri perlintasan itu sebenarnya sangat leluasa tanpa halangan. Seharusnya pengemudi dapat melihat adanya kereta yang hendak melintas sebelum dirinya menyeberangi perlintasan tersebut," kata Heri seperti dikutip Kompas.com, Minggu (9/1/2022).

Belajar dari peristiwa tersebut, masyarakat wajib berhati-hati saat hendak menyeberangi perlintasan kereta, terutama jika tidak terdapat palang pintu sebagai penghalau kendaraan ketika kereta akan melintas.

Secara hukum, aturan kendaaan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi,

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

Terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, ada juga pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Meski palang pintu perlintasan tidak ada atau tidak berfungsi, wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta lewat. Jangan nekat berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhannya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/10/101200315/jangan-asal-ini-aturan-lewat-perlintasan-kereta-api

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke