Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bolehkah Dishub Melakukan Pengawalan Mobil Mewah dan Lawan Arah?

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pergantian tahun, ada kejadian viral soal anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang melakukan pengawalan terhadap mobil mewah. Tindakan tersebut diklaim sebagai aksi ilegal lantaran tak berizin.

Parahnya lagi, Dishub yang dikabarkan mengawal anggota keluarga pemerintah Kota Bekasi tersebut melakukan aksi nekat berkendara melawan arah dari Jakarta menuju Puncak. Bahkan nyaris adu banteng dengan kendaraan dari arah Puncak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Noviantasari mengatakan, sudah melakukan tindakan berupa penilangan dan menyita rotator atau sirine karena melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal.

"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari antrean, setelah kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi. Kendaran yang dikawal sudah saya sampaikan sosisialisasi dan edukasi, sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberikan surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instasi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ujar Ardian mengutip dari Regional.Kompas, Jumat (31/12/2021).

Belajar dari kasus tersebut, sebelumnya insiden Dishub melakukan pengawalan sudah pernah ramai di media sosial. Pada dasarnya, yang memiliki wewenang melakukan pengawalan kendaraan adalah pihak kepolisian.

Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 135 dijelaskan bila kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesa.

Sementara untuk tugas dan fungsi Dishub sendiri dalam Undang Undan Lalu Lintas juga sudah diatur, yakni :

1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;

3. Persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;

4. Perizinan angkutan umum;

5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

6. Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Ardian juga menambahkan, pada Pasal 59 UU nomor 22 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian.

"Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning," ujar Ardian.

"Kalau untuk Dishub ini tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pengawalan, bahwa masing-masing petugas itu memiliki kompetensi sertifikat dan pendidikan khusus, memang tadi kita temukan melawan arah itu sudah pelanggaran keras," tambahnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/01/135100215/bolehkah-dishub-melakukan-pengawalan-mobil-mewah-dan-lawan-arah-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke