JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, video di meda sosial terkait pengakuan seorang warga yang mengalami perusakan spion mobil oleh pasukan pengamanan presiden RI (Paspampres) viral.
Hal tersebut dialami warganet bernama Taufan Azis, yang kemudian tegur para rombongan dan mengaku kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab, ia tidak terima bila dihakimi secara sepihak oleh Paspampres.
"Pak Jokowi tolong pak itu. Pak rombongannya lewat-lewat saja, engga usah ngerusak spion juga kali pak. Ini bagaimana ini pak spion saya rusak gara-gara rombongan Bapak," kata dia.
Namun setelah dilakukan komunikasi oleh pihak terkait, Taufan mengakui kesalahannya karena memainkan ponsel saat berkendara hingga mobilnya nyaris bersenggolan dengan kendaraan Paspampres.
Pernyataan itu dikatakannya secara langsung melalui video yang diterima Kompas.com dari Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, Selasa (28/12/2021).
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Paspampres, saya Taufan Azis, pemilik akun Instagram @taufan_gilbert, menyampaikan permohonan maaf saya dan mengakui kesalahan saya atas tindakan saya mengupload video kerusakan kaca spion mobil saya karena menghalangi jalan rombongan presiden," kata Taufan
Taufan pun mengakui tindakannya menyalahi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
"Oleh karena itu saya meminta maaf atas tindakan saya tersebut. Semoga dapat menjadi pelajaran kepada seluruh rakyat Indonesia agar tidak terulang kembali," kata dia.
Belajar dari kasus tersebut, penting untuk para pengendara tak lalai dalam melakukan aktivitas berkemudi. Sebab, hilangnya konsentrasi sejenak bisa menyebabkan kecelakaan fatal dan merugikan orang lain.
Mungkin memang terkesan sepele, tapi studi mengatakan potensi bermain ponsel sambil berkendara lebih berbahaya daripada pengaruh alkohol dari dua botol bir.
"Berdasarkan penelitian, bahaya bermain HP saat berkendara adalah empat kali lipat lebih besar dari seseorang yang sedang mabuk atau dalam pengaruh alkohol (dalam dosis 2 botol bir),” kata Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada Kompas.com.
Hal ini, lanjut Jusri, karena saat bermain ponsel para pengendara tidak lagi memperhatikan jalan yang dilewati serta pengguna jalan di sekitarnya.
Sementara, saat berkendara dalam kondisi mabuk pengendara masih lihat jalan meski responnya lebih lambat. Oleh karena itu, bermain ponsel dapat ditindak pidana ketika saat sedang berkendara (Pasal 283 UU No.22 Tahun 2009).
Berdasarkan aturan itu, sanksi untuk pengendara berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
“Maka bisa dibayangkan, betapa bahayanya mengoperasikan atau bermain telepon genggam saat mengemudi,” katanya.
Jusri juga mengatakan, berdasarkan hasil penelitian institusi keselamatan berkendara di Inggris sedikitnya ada tiga tipe penggunaan ponsel, yaitu texting dan membaca, bicara di telepon tanpa wireless, dan bicara dengan wireless.
"Dari ketiga perlakuan tersebut memberikan kualitas konsentrasi yang buruk sekali saat mengemudi. Mengganggu konsentrasi kita dan berpengaruh pada kemampuan persepsi dan motorik," tuturnya.
Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan tersebut, potensi gangguan yang akan dialami pengendara saat mengemudi sambil berbicara tanpa wireless di atas 65 persen.
“Sedangkan saat berbicara menggunakan wireless potensi bahayanya sebesar 47 persen. Sementara untuk texting sebesar 40 persen,” ujar Jusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/28/152558615/belajar-dari-insiden-spion-mobil-dirusak-paspampres-jangan-bermain-ponsel