Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat Pengemudi Ajukan Ganti Rugi ke Pengelola Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil yang merasa dirugikan atau terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi jalan dapat menuntut ganti rugi kepada badan usaha pengelola jalan tol.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, namun pengajuan ganti rugi hanya bisa dilakukan pada hal yang menyangkut kondisi jalan bukan karena antar pengendara.

"Kerusakan mobil karena jalan rusak, faktor alam terjadi longsor yang mengakibatkan potensi kecelakaan, tidak diakibatkan oleh antar pengendara tapi diakibatkan oleh kondisi jalan menjadi tanggung jawab pengelola jalan tol," kata Budiyanto, dalam keterangannya Senin (20/12/2021).

Aturan soal pengguna jalan tol yang merasa dirugikan karena kondisi jalan berhak menuntut ganti rugi tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 87 dan Pasal 92.

Pasal 87:

Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Pasal 92:

Badan Usaha wajib mengganti kerugian yang diderita oleh pengguna jalan tol sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Untuk itu kata Budiyanto, perlu ada kesadaran hukum bahwa tiap pengguna jalan tol yang merasa dirugikan oleh kondisi jalan yang rusak jalan bisa mengajukan ganti rugi.

"Perlu membangun keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak (pengguna jalan tol dan badan pengelola jalan tol) untuk meningkatkan pelayanan, dan meningkatkan kualitas tanggung jawab dalam menciptakan kelancaran, dinamis dan kondusif terutama di jalan tol," kata Budiyanto.

Tapi di satu sisi, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, dalam pengajuan ganti rugi pengemudi juga harus membuktikan sudah menaati peraturan yang ada.

"Namun demikian klaim ganti kerugian harus dibarengi atau dibuktikan dengan sikap dan perilaku pengemudi yang baik, dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Adapun tugas pengelola tol diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 24.

Pasal 24

1. Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

2. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/20/152100615/ini-syarat-pengemudi-ajukan-ganti-rugi-ke-pengelola-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke