JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menjaga kenyamanan dan keamanan mobilitas di jalan umum, dipasang rambu lalu lintas di lokasi-lokasi krusial sehingga potensi masalah di jalan bisa ditekan seminimal mungkin.
Contohnya adalah rambu lalu lintas dilarang berhenti dengan simbol huruf 'S' diberi garis melintang diagonal, dan rambu dilarang parkir dengan simbol huruf 'P' diberi garis melintang diagonal yang sama.
Kedua rambu ini sama-sama menggunakan warna dasar putih, simbol huruf warna hitam dicetak tebal, dan garis tepi serta garis melintangnya diberi warna merah.
Lantas apa yang membedakan kedua rambu tersebut secara fungsinya?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perbedaan jelas mengenai definisi kondisi kendaraan berhenti dan parkir disebutkan pada Pasal 1.
Dalam Pasal 1 poin 15, dijelaskan bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak sama sekali untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
Sementara definisi berhenti sesuai pada Pasal 1 poin 16 adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara waktu dan tidak ditinggalkan oleh pengemudinya.
Jadi dari penjelasan kedua poin tersebut, bisa disimpulkan bahwa perbedaan mendasar antara parkir dan berhenti adalah kondisi kendaraan yang ditinggalkan atau tidak ditinggalkan oleh si pengemudinya.
Apabila ada yang melanggar rambu lalu lintas tersebut, maka petugas di lapangan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi tegas. Lebih detail, sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar tertulis pada Pasal 287 ayat 3 undang-undang yang sama.
Disebutkan bagi pelanggar aturan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 250.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/22/121200415/jangan-salah-paham-beda-antara-rambu-dilarang-parkir-dan-dilarang-berhenti