JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika mengemudi di jalan raya, kadang terlihat ada saja pemilik kendaraan bermotor dengan pelat nomor yang unik. Misalnya seperti B 1454 AJA, yang bisa dibaca menjadi (Biasa aja).
Pelat nomor unik ini juga kerap disebut dengan pelat cantik. Cantik di sini mungkin diibaratkan sebagai penghias kendaraan, jadi pelat nomor seakan berbicara soal apa yang mau diucapkan pemiliknya.
Perlu diketahui, pelat cantik ini juga tetap berfungsi sebagai identitas dari kendaraan. Jadi jika ingin membuat pelat cantik, tidak sembarangan bikin ke tukang pelat nomor pinggir jalan, tapi ada biaya resminya.
Soal biaya penerbitan pelat nomor, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk pelat nomor biasa, yang bukan pilihan atau cantik, biayanya Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000. Jika mau memakai pelat nomor cantik, siapkan uang Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.
Pelat nomor cantik ini juga tidak berlaku selamanya, hanya lima tahun. Jadi jika nanti ingin tetap memakai pelat nomor cantik, pemilik wajib melakukan perpanjangan masa berlaku.
Berikut ini daftar harga penerbitan NRKB mulai dari yang termahal sampai yang paling murah:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/11/073017715/ini-biaya-resmi-bikin-pelat-nomor-cantik-mulai-rp-5-juta