Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Langsung Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Dendanya Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap pada masa perpanjangan PPKM Level 3 di wilayah Ibu Kota sampai 13 September mendatang.

Kali ini, polisi sudah tidak lagi akan memberikan opsi putar balik atau memberikan imbauan pada pelanggar. Mulai pekan ini, polisi bakal langsung tilang pelanggar ganjil genap, mulai Selasa (7/9/2021).

Denda pelanggar ganjil genap juga tidak kecil, Rp 500.000.

"Mulai besok kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kita laksanakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (6/9/2021).

Menurutnya, penindakan terhadap pelanggar ganjil genap akan dilakukan dengan tilang elektronik (ETLE) dan secara manual.

"Pelang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan kami akan lakukan penindakan," kata Sambodo.

Ia juga mengatakan, petugas di lapangan akan menindak pelanggar ganjil genap dengan tilang di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dan HR Rasuna Said, antara lain di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Patung Kuda, Simpang Mampang, dan Jalan Imam Bonjol samping Kantor KPU.

Sambodo menambahkan, penarikan personel yang jaga di mulut kawasan ganjil genap dilakukan karena masa sosialisasi telah berjalan cukup lama. Polda Metro Jaya menganggap masyarakat sudah memahami lokasi kawasan ganjil genap.

"Dari sisi sosialisasi ini kan udah berjalan cukup lama jadi saya pikir masyarakat sudah cukup paham," ucap Sambodo.

Untuk diketahui, jam penerapan sistem ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku untuk semua kendaraan bermotor, kecuali sepeda motor, mobil pelat kuning, pelat dinas TNI-Polri, dan kendaraan dinas pelat merah.

Para pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas.

Dalam aturan terkait pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/07/132100115/polisi-langsung-tilang-pelanggar-ganjil-genap-dendanya-rp-500000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke