BANJARMASIN, KOMPAS.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali pun turut mengalami perpanjangan. Kini PPKM berlevel kembali diberlakukan hingga 6 September 2021.
Perpanjangan PPKM pun juga diberlakukan di Kota Banjarmasin dan Kota Samarinda. Meski begitu, layanan bus AKAP dari Damri masih beroperasi dengan berbagai pengaturan dan pembatasan ketat.
Calon penumpang wajib untuk menyertakan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Tidak lupa diharuskan juga untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk layanan AKAP rute Banjarmasin-Samarinda, saat ini tarif yang dipatok sebesar Rp 250.000. Rutenya sendiri via jalur selatan melewati Pelaihari-Batulicin-Tanah Grogot-Penajam lalu dilanjut Balikpapan-Samarinda via Tol Palaran-Samboja.
Lantas waktu keberangkatannya pukul 13.00 WITA dari Pool Damri Banjarmasin, pukul 17.00 WITA dari Terminal Gambut Barakat, dan 08.00 WITA dari Pool Damri Samarinda.
Layanan Damri akan senantiasa mengikuti perkembangan kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah.
Informasi perjalanan Damri dapat diketahui melalui saluran resmi milik Damri diantaranya website www.damri.co.id , www.tiket.damri.co.id, aplikasi DAMRI Apps, media sosial, atau call center 1500-825. Kemudian layanan pelanggan pada email cs@damri.co.id.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/25/151200615/simak-tarif-dan-jadwal-bus-damri-rute-banjarmasin-samarinda