JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona. Meski begitu, PPKM di sejumlah daerah turun level dari 4 ke 3.
Keputusan perpanjangan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (23/8/2021).
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," ucap Jokowi.
Turunnya Level PPKM langsung mempengaruhi kebijakan dan operasional sejumlah instansi. Termasuk kebijakan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Korlantas Polri.
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, dispensasi perpanjangan SIM akan berlaku sesuai daerahnya.
“Kayaknya kalau Level 3 sudah enggak berlaku, yang Level 4 yang kita perpanjang. Besok akan diumumkan resminya,” ucap Djati, kepada Kompas.com (23/8/2021).
Menurut Djati, bakal ada Polres yang menerapkan permberlakuan dispensasi perpanjangan SIM, khususnya untuk wilayah dengan PPKM Level 4.
Sementara itu, untuk wilayah yang sudah menerapkan PPKM Level 3, dispensasi perpanjangan SIM tidak berlaku lagi.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/24/091200415/dispensasi-sim-masih-berlaku-di-daerah-ppkm-level-4