JAKARTA, KOMPAS.com – Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan salah satu bukti registrasi sebuah kendaraan bermotor. Jika melihat kendaraan pribadi, biasanya pelat yang digunakan memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih.
Namun rencananya, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam, akan diubah menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam. Hal ini dilakukan untuk mengefektifkan penggunaan kamera ETLE agar bisa memfoto pelaku pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, aturan mengenai arti dari warna pelat nomor kendaraan kini sudah diganti. Awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang regident ranmor menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45, dijelaskan berbagai arti dari setiap warna dasar pelat kendaraan bermotor. Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
Namun penerapan pelat nomor kendaraan warna baru ini akan bertahap. Pemasangannya, akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis.
Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan.
Kedua, TNKB dengan warna dasar kuning, tulisan hitam, untuk kendaraan bermotor umum. Ketiga, TNKB merah dengan tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
Keempat, TNKB berawarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk kendaraan bermotor listrik, diberikan tanda khusus berupa warna biru di bagian bawah pelat nomor. Hal ini ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/13/071200415/mengenal-arti-dari-warna-dasar-pelat-nomor-kendaraan-di-indonesia