JAKARTA, KOMPAS.com – Jasa Marga telah memberlakukan kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas bagi kendaraan yang menggunakan jalan tol.
General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar, mengatakan, kegiatan ini dilakukan atas diskresi dari pihak kepolisian.
Bertujuan mendukung pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.
“Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi dari pihak Kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021,” ujar Taufik, dalam keterangan tertulis yang dilansir pada Sabtu (17/7/2021).
“Hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya,” kata dia.
Meski begitu, ada pengecualian dan syarat khusus bagi pengendara yang memenuhi ketentuan agar bisa bepergian ke luar kota.
Menurut Taufik, persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang.
Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
“Bagi kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, Nakes serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek,” ucap Taufik.
“Namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3,” tuturnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/18/080100015/ini-syarat-perjalanan-ke-luar-kota-saat-libur-idul-adha