Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Cek Pajak Kendaraan via Online

Kewajiban tersebut tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.

Melansir dari NTMC Polri pada Selasa (13/7/2021), besaran pajak kini dapat dilihat dengan mengecek registrasi secara online.

Selain lewat website resmi, beberapa daerah juga sudah menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan online yang bisa diunduh di ponsel pintar.

Untuk mengecek status pajak yang perlu dibayar, pemilik kendaraan cukup memasukan nomor polisi (nopol) yang terdiri dari dua bagian, yakni empat digit nomor dan huruf.

Adapun untuk prosedur cek pajak kendaraan, beberapa daerah mengharuskan pemilik kendaraan menginput nomor NIK pemilik, nomor rangka, jenis plat dan kode captcha. Namun untuk sebagian daerah lainnya, cek pajak kendaraan online cukup dengan memasukan nomor polisi saja.

Perlu diketahui, untuk melihat pajak kendaraan secara online setiap daerah memiliki website masing-masing. Berikut ini cara cek STNK online di beberapa wilayah yang dapat diakses oleh masyarakat:

  • Cek pajak kendaraan online DKI Jakarta
  • Cek pajak kendaraan online Jawa Barat
  • Cek pajak kendaraan online Jawa Tengah
  • Cek pajak kendaraan online Jawa Timur
  • Cek pajak kendaraan online DI Yogyakarta
  • Cek pajak kendaraan online Aceh
  • Cek pajak kendaraan online Sumatera Utara
  • Cek pajak kendaraan online Riau
  • Cek pajak kendaraan online Kepulauan Riau
  • Cek pajak kendaraan online Jambi
  • Cek pajak kendaraan online Sumatera Barat
  • Cek pajak kendaraan online Sumatera Selatan
  • Cek pajak kendaraan online Lampung
  • Cek pajak kendaraan online Bali
  • Cek pajak kendaraan online Kalimantan Timur
  • Cek pajak kendaraan online NTB
  • Cek pajak kendaraan online Sulawesi Selatan
  • Cek pajak kendaraan online Sulawesi Utara
  • Cek pajak kendaraan online Maluku Utara

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/13/150100615/begini-cara-cek-pajak-kendaraan-via-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke