JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan lampu strobo atau rotator oleh masyarakat sipil masih banyak terjadi di jalan raya. Pasalnya, bukan hanya menyalahi aturan namun juga meresahkan pengedara lainnya.
Seperti yang terlihat dalam video yang diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia pada Minggu (6/6/2021), sebuah kendaraan SUV berwarna hitam sedang melintas dengan menyalakan lampu strobo. Padahal yang bersangkutan bukanlah ambulans maupun petugas kepolisian.
Hal tersebut membuat pengendara yang berada di depan maupun yang dibelakang merasa terganggu akibat pancaran lampu strobo yang silau. Gangguan tersebut bisa mengakibatkan kehilangan konsentrasi dan menimbulkan potensi bahaya.
Kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo antara lain sebagi berikut:
Selanjutnya dalam pasal 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Pada saat menghadapi pengemudi dengan menggunakan lampu strobo, Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, jika berpapasan dengan pengguna lampu strobo di jalan, sebaiknya dihindari untuk tindakan pencegahan.
"Kalau berpapasan, sebaiknya kita mencoba untuk menghindari menatap lampu strobonya. Karena kalau kita melihat secara langsung bisa jadi membuat mata kita silau dan mengakibatkan kehilangan konsentrasi saat mengemudi," ucap Marcell kepada kompas.com beberapa waktu lalu.
Marcell juga mengatakan, jika kita melihat kendaraan yang menggunakan lampu strobo dari belakang, sebaiknya dihindari dan lebih baik mengalah serta memberi jalan. Karena kita sendiri tidak tahu apakah itu merupakan kendaraan prioritas atau bukan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/06/170100015/masih-banyak-warga-sipil-nekat-pakai-strobo-pahami-lagi-aturannya