Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak kendaraan setiap satu tahun sekali. Besaran pajak kendaraan dikenakan sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin kendaraan.

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh berbagai faktor. Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra, mengatakan bahwa untuk penghitungannya bisa dilihat melalui STNK. Namun hanya sebagai patokan atau gambaran untuk melakukan pembayaran.

"Dilihat dari STNK sebenarnya bisa, tapi hanya sebagai patokan saja. Karena ada beberapa faktor yang bisa saja berubah dan mempengaruhi besarnya pajak. Kalau yang dari STNK kan yang tertulis pajak tahun sebelumnya, jadi hanya bisa untuk patokan saja," kata Nandika kepada Kompas.com belum lama ini.

Melihat besaran pajak melalui STNK juga dapat dilihat langsung secara online. Dilansir dari NTMC Polri pada Minggu, (30/5/2021), ternyata besaran pajak dapat dilihat dengan mengecek registrasi kendaraan secara online.

Pemilik kendaraan cukup memasukkan nomor polisi dan NIK pemilik kendaraan dalam situs cek STNK online.

Kemudian akan secara otomatis informasi mengenai kendaraan dalam STNK serta jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan akan ditampilkan.

Perlu diketahui, untuk melihat pajak kendaraan secara online setiap daerah memiliki website masing-masing. Berikut ini cara cek STNK online di beberapa wilayah yang dapat diakses oleh masyarakat:

1. Cek STNK Online Jakarta

Bagi warga Jakarta, pemilik kendaraan bisa mengecek PKB kendaraan dengan cara online. Wajuib pajak bisa cek di situs Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengunjungi sistem online,

– Klik http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan masukkan nomor kendaraan di kolom Nomor Kendaraan

– Klik Cari dan informasi tentang STNK kemudian data akan muncul.

2. Cek STNK Online Polda Jawa Barat

Plat nomor B untuk wilayah Depok dan Bekasi tergolong ke Polda Jabar (Jawa Barat). Bisa mengecek PKB online dengan cara klik https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/

3. Cek STNK Online Jawa Tengah

Warga Jawa Tengah juga bisa melihat informasi pajak kendaraan bermotor melalui sistem online. Bagaimana caranya?
– Klik http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

– Masukkan nomor polisi kendaraan bermotor dan klik submit

4. Cek STNK Online Jawa Timur

STNK Jawa Timur bisa melalui situs Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur dan cari tulisan Quick Info – Pajak Kendaraan Bermotor https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb. Langsung masukkan nomor polisi dan klik cari.

5. Cek STNK Online Banten

Warga Banten juga bisa mengetahui berapa pajak kendaraan bermotornya. Caranya:
– Masuk ke situs Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Banten

– Ketik Info PKB pada kolom Pencarian yang Anda lihat di bagian atas website

– Masukkan nomor kendaraan bermotor yang Anda miliki ke dalam kolom nomor polisi lalu klik Cari

– Atau Anda bisa langsung melalui link berikut https://dppkd.bantenprov.go.id/read/info-pkb

6. Cek STNK Online Yogyakarta

Cek STNK online Yogyakarta bisa mengklik website http://infonjkbdiy.com/. Lalu isi kolom nomor plat kendaraan dengan nomor kendaraan dan klik Submit dan informasi mengenai pajak kendaraan kamu akan tampil.

7. Cek STNK Online Aceh

Cek nomor polisi kamu dengan cara masuk ke situs https://www.esamsataceh.com/ dan masukkan nomor polisi kendaraan bermotor lalu klik Cari.

Yang menarik, lagi kamu bisa membayar langsung tagihan pajak kendaraan melalui teller/e-banking Bank Aceh Syariah.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/30/132100415/ini-cara-cek-besaran-pajak-kendaraan-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke