JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI kini mempunyai pelat nomor kendaraan khusus. Pelat nomor itu mempunyai logo menyerupai lambang DPR berwarna emas.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pemberian pelat nomor khusus bertujuan agar anggota dewan lebih mudah dipantau di jalan.
Dasco mengatakan, selama ini DPR menerima banyak laporan soal pelanggaran lalu lintas yang diduga dilakukan oleh kendaraan anggota DPR.
"Tapi kan itu tidak bisa dibuktikan apakah itu betul. Kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya, gampang dikenali 'oh yang melanggar ini'," kata Dasco.
Senada dengan Dasco, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, mengatakan, penggunaan pelat nomor khusus bertujuan sebagai identitas.
Politisi Partai Nasdem itu berpandangan bahwa kendaraan DPR sama seperti kendaraan kementerian dan harus memiliki pelat nomor tersendiri.
"Ini untuk identitas sebagai anggota DPR RI. Sama saja kayak kementerian atau lembaga lain memiliki identitas masing-masing," katanya mengutip
"Jadi urgensinya adalah mengetahui sebagai kendaraan anggota DPR. Sama seperti kedutaan dan lembaga lainnya. Asalkan sesuai mekanisme dan aturan yang ada di lembaga masing-masing," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/21/152515415/ini-tujuan-anggota-dpr-punya-pelat-kendaraan-khusus