SOLO, KOMPAS.com - Operasi penyekatan di Solo, Jawa Tengah dilakukan sebagai screening awal terhadap kendaraan luar kota yang akan masuk ke kota Solo. Setelah masa larangan mudik yang berakhir 17 Mei, penyekatan masih akan dilakukan sampai tanggal 24 Mei 2021.
Penyekatan dilakukan terkait adanya addendum Surat Edaran Satgas Covid-19. Aturan tersebut dibuat untuk menambah pengetatan perjalanan yang dilaksanakan satu minggu sebelum dan sesudah masa larangan mudik lebaran.
Tujuannya, dengan adanya penyekatan maka lonjakan kasus Covid-19 akibat perjalanan mudik dapat dikendalikan.
Terdapat lima pos pengamanan yang sekaligus mejadi pos peyekatan di Solo, yakni di Simpang Faroka, Tugu Makutho, Banyuanyar, Simpang Joglo, dan Jurug.
Dalam operasi penyekatan yang dilakukan selama larangan mudik, terdapat 7.396 kendaraan diperiksa di pos penyekatan kota Solo.
Dari 7.396 kendaraan tersebut terdapat 219 kendaraan dengan 515 pemudik yang diminta untuk putar balik karena tidak memiliki syarat perjalanan lengkap.
Pos penyekatan di Solo juga memberlakukan tes rapid secara acak bagi pengendara dari luar kota yang masuk ke kota Solo. Hasilnya, ada 252 pengguna jalan yang melakukan tes rapid dengan hasil negatif untuk keseluruhan.
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan, penyekatan pemudik masih akan dilakukan sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
"Operasi penyekatan masih akan tetap dilakukan di lima titik, kita akan menggantinya ke giat KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan). Tetapi akan tetap sama giatnya," kata Adhytia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/5/2021).
Operasi penyekatan yang dilakukan pasca lebaran masih akan tetap dilaksanakan terutama bagi kendaraan luar kota yang akan masuk ke kota Solo.
Pengendara diwajibkan untuk membawa surat hasil negatif Covid-19 untuk dapat melintas di Solo.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/18/182100015/masa-larangan-mudik-7.396-kendaraan-diperiksa-di-pos-penyekatan-solo