Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hitungan Pajak Progresif untuk Kendaraan Bermotor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak Progresif pada kendaraan bermotor merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek serta jenisnya.

Pengenaan pajak ini didasari atas kesamaan nama dan alamat tempat tinggal pemilik. Sehingga, saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), beban yang dikenakan bakal lebih tinggi.

Namun, dalam menetapkan pajak progresif setiap wilayah berbeda-beda menyesuaikan beberapa hal. Di wilayah DKI Jakarta, tarifnya sebesar 2 persen sampai 10 persen.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

“Besaran tarif pajak progresif untuk kendaraan terus bertambah seiring kuantitasnya. Pada kendaraan kedua kenaikannya ialah 0,5 persen dari kendaraan pertama," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com belum lama ini.

"Perhitungan ini berlaku seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” lanjut dia.

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen

• Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/30/190100015/hitungan-pajak-progresif-untuk-kendaraan-bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke