BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) skala nasional tahap pertama telah diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (23/3/2021).
Pada tahap pertama, ETLE nasional diterapkan di 12 Polda, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Banten, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sumatera Utara, dan Polda Sumatera Barat.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Kalimantan Timur tengah bersiap untuk ETLE tahap kedua. Rencananya, Polda Kalimantan Timur akan memberlakukan ETLE pada 28 April 2021 mendatang.
Lebih detil, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si. menjelaskan bahwa di wilayah hukum Polresta Balikpapan akan dipersiapkan 6 titik lokasi CCTV ETLE.
Keenam titik tersebut yaitu tiga titik di Simpang Beruang Madu, dua titik di Simpang Plaza Balikpapan, dan satu titik di Lapangan Merdeka.
"Ini (ETLE) bisa membuat masyarakat disiplin, taat, dan patuh terhadap aturan lalu lintas," kata Kapolda dilansir dari Tribrata News pada Rabu (24/3/2021).
Kapolda berharap dengan adanya ETLE di Kalimantan Timur akan terwujud penegakan hukum lalu lintas yang lebih efektif dan transparan.
Selain itu, ETLE diharapkan mampu meningkatan PAD Kalimantan Timur serta sektor pajak kendaraan bermotor.
"ETLE memberi dampak tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, meningkatkan budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas yang merupakan deterrence effect atau efek gentar," kata Kapolda lebih lanjut.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/24/131100415/polda-katim-siapkan-6-titik-pemasangan-kamera-etle