BATANG, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meresmikan launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1 per tanggal 23 Maret 2021.
Dalam mendukung program tilang elektronik tersebut, Satlantas Polres Batang sedang dalam proses mengkaji titik-titik potensial untuk dipasang kamera CCTV ETLE.
"Untuk di Kabupaten Batang, posisi kamera ETLE berada di simpang empat Jalan Jenderal Sudirman. Saat ini baru satu kamera dan sudah dilengkapi sensor rotasi sehingga bisa berputar 360 derajat," kata Kasatlantas Polres Batang, AKP Adis Dani Garta seusai mengikuti acara launching ETLE di ruang Command Center Polres Batang, Selasa (23/3/2021).
AKP Adis Dani Garta lebih lanjut menjelaskan, saat ini Satlantas Polres Batang tengah melakukan pengkajian lebih dalam untuk menentukan titik mana saja yang efektif untuk diletakkan kamera ETLE.
"Untuk menentukannya kami butuh indeks data lalu dilakukan penelitian selama satu minggu ke depan," ungkapnya lebih lanjut.
Jika ada pelanggaran yang terekam kamera ETLE, maka nomor polisi kendaraan pelanggar akan langsung teridentifikasi. Setelah itu dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh tim yang bekerja di back office.
"Data kendaraan yang melanggar akan diverifikasi oleh petugas. Apabila sudah terverifikasi, petugas segera menerbitkan surat konfirmasi," kata AKP Adis Dani Garta lebih lanjut.
Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pelanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah kejadian pelanggaran. Lalu pelanggar diberi waktu 14 hari untuk membayar denda melalui nomor rekening virtual account yang nantinya ikut dikirimkan.
AKP Adis Dani Garta berharap dengan adanya tilang elektronik ini, masyarakat Batang lebih disiplin berlalu lintas setiap saat meski sedang tidak ada personel yang bertugas di lapangan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/23/190100415/baru-ada-satu-kamera-etle-yang-terpasang-di-kabupaten-batang-jateng