Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Motor Pakai Knalpot Racing Disita, Boleh Diambil tapi dengan Syarat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan Sunday Morning Ride (Sunmori) belakangan ini menjadi incaran oleh petugas kepolisian pada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot bising.

“Dikenakan sanksi pidana Pasal 285 (UU LLAJ) dengan kurungan satu bulan dan denda Rp250 ribu,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, dikutip dari ntmcpolri.info, Jumat (12/3/2021).

Para pengguna knalpot tersebut tidak hanya ditilang, tapi kendaraannya pun juga disita. Bagi kendaraan yang disita, Fahri mengatakan, pemiliknya bisa mengambil kembali.

Akan tetapi, ada syarat yang harus dilakukan pemilik motor saat ingin mengambil kendaraannya tersebut.

"(Syaratnya) harus ganti knalpotnya," ujar Fahri.

Razia knalpot racing atau knalpot bising ini juga akan dilakukan pada akhir pekan. Tujuannya bukan hanya untuk menertibkan lalu lintas, tapi juga mencegah polusi suara.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, razia knalpot bising merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait suara kendaraan yang mengganggu pendengaran.

“Jadi ini semuanya demi kemanusiaan, kita menjaga anak bangsa dan kenyamanan masyarakat, baik pemakai jalan maupun yang berada di sekitar jalan tersebut,” kata Sambodo, Rabu (10/3/2021).

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/12/163543215/motor-pakai-knalpot-racing-disita-boleh-diambil-tapi-dengan-syarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke