Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beli Mobil Baru Bisa DP 0 Persen, Toyota Tunggu Paket Pembiayaan dari Bank dan Leasing

JAKARTA, KOMPAS.com – Usai memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pemerintah melalui Bank Indonesia turut merilis keringanan kredit dengan DP 0 persen pada Kamis (18/2/2021).

Hal ini jadi strategi pemerintah untuk meningkatkan lagi pertumbuhan ekonomi, salah satunya melalui industri otomotif yang punya peran penting dalam mengakselerasi pemulihan nasional.

Beragam insentif fiskal yang diberikan pemerintah sedikit banyak akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, mengatakan, pihaknya menyambut baik bantuan yang diberikan pemerintah.

“Tentu kebijakan ini dikeluarkan untuk stimulasi pasar juga,” ujar Anton, kepada Kompas.com (19/2/2021).

Meski begitu, Anton belum bisa memastikan apakah konsumen mobil baru sudah bisa menikmati program pembiayaan dengan DP 0 persen atau belum.

“Saat ini, kami menunggu bagaimana tindak lanjut dari bank atau leasing company, paket seperti apa yang akan diluncurkan,” katanya.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) secara resmi telah melonggarkan ketentuan uang muka kredit alias down payment (DP) menjadi paling sedikit 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru.

Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam konferensi virtual mengatakan, aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Menurut Perry, stimulus ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Pemberian insentif fiskal ini sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi dan menyikapi perkembangan baik global maupun domestik.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/19/130200715/beli-mobil-baru-bisa-dp-0-persen-toyota-tunggu-paket-pembiayaan-dari-bank

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke