Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polda Banten Terapkan Tilang Elektronik di April 2021 Mendatang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Banten secara bertahap akan menerapkan hukum lalu lintas berupa tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai April 2021 mendatang.

Langkah ini merupakan salah satu realisasi dari program kerja 100 hari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) baru Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo, guna memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas sekaligus menekan pungutan liar.

"Tahap pertama, ETLE akan diterapkan di wilayah hukum Polres Serang Kota dan akan secara bertahap diperluas ke wilayah lainnya. Sesuai jadwal, dimulai pada bulan April 2021," kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo dalam keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).

Kini, lanjut dia, berbagai pihak tengah melakukan persiapan sarana pra-sarana dengan vendor terkait. Pemberlakuan ETLE untuk kali pertama di wilayah Banten termasuk prioritas di tahap perdana ini.

"Selain persiapan sarana dan prasarana, Polda Banten juga sedang berkordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk mensukseskan program ETLE tersebut," tambah Rudy.

Dirlantas Polda Banten mengatakan bahwa sistem ETLE sangat mengandalkan kamera pemantau atau CCTV yang dipasang di sejumlah titik.

Nantinya, tidak ada lagi petugas dilapangan yang menilang pengedara yang melanggar. Petugas hanya mentertibkan arus lalu lintas dan tugas sejenisnya.

“ETLE ini mengandalkan CCTV untuk memantau. Nantinya, pelanggar akan dikirimkan surat tilang ke alamatnya dan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” ujar dia.

Selain Banten, Korlantas Polri aman memberlakukan ETLE dan memperluasnya di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Jambi, Polresta Gresik, dan Polresta Padang.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/02/140100615/polda-banten-terapkan-tilang-elektronik-di-april-2021-mendatang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke