Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik pada Transportasi Umum

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan pemanfaatan dan penggunaan kendaraan bermotor listrik di transportasi umum akan terus didorong guna mewujudkan kadar udara yang bersih di Indonesia.

Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat era kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) yang termaktub pada Perpres 55/2019, di samping menekan ketergantungan atas bahan bakar fosil.

"Kami mendukung untuk kendaraan listrik bisa dirakit secara lokal sekaligus terus mendorong penggunaannya pada angkutan operasional dan transportasi umum," ujarnya dalam konferensi virtual, Jumat (29/1/2021).

"Di samping itu, kami juga akan memberikan insentif (fiskal dan non-fiskal) serta regulasi sebagai tahap awal penggunaan transportasi ramah lingkungan pada angkutan umum," lanjut Budi.

Jika peta jalan Kementerian Perhubungan bersama instansi terkait untuk penggunaan kendaraan listrik pada transportasi umum berjalan secara optimal, maka penciptaan ekosistem elektrifikasi di dalam negeri lancar.

Pada kesempatan sama, Budi juga menyebut bahwa energi fosil di dalam negeri tiap tahunnya semakin menipis sementara konsumsi terus alami peningkatan. Sehingga, berpengaruh pada kualitas udara khususnya Ibu Kota.

"Kualitas udara di DKI Jakarta, menurut Indeks Kualitas Uadara dalam keadaan normal mencapai 180-an dengan polutan 129 mikrogram (mkg) per meter kubik," paparnya.

"Sementara ambang batas normal sesuai PM 2.5 ialah 25 mkg, jadi sudah lewat. Sehingga diperlukan upaya-upaya untuk menekan hal tersebut salah satunya lewat penggunaan kendaraan listrik," lanjut Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/29/150100115/kemenhub-dorong-penggunaan-kendaraan-listrik-pada-transportasi-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke