Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Ketat, Pengemudi Angkot Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelengkapan dokumen berkendara merupakan kewajiban semua warga yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, termasuk para pengemudi angkutan umum dan angkutan kota (angkot).

Apalagi dalam masa pandemi virus corona alias Covid-19, setiap aktivitas alami pembatasan, tak terkecuali pada transportasi. Di samping itu, mereka pun harus selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Oleh karena itu, diimbau untuk setiap warga, khususnya pengemudi angkot untuk selalu menjaga jarak dengan mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas, memakai masker, serta mencuci tangan," kata Direktur Lalulintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo, dalam keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).

"Selain itu, harus juga senantiasa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) unum, STNK, Surat Ijin Trayek, dan Surat Kir yang masih berlaku," lanjut dia.

SIM Umum yang dimaksud yakni antara SIM A Umum, SIM B1 Umum, dan SIM B2 Umum. Dokumen tersebut wajib dimiliki dan dibawa para sopir, disesuaikan kebutuhan.

Untuk pihak Kepolisian dalam hal ini Ditlantas atau Satlantas hanya dapat melakukan tindakan dengan tilang, apabila tidak melengkapi surat surat misal, SIM yang tidak sesuai dan STNK bila tidak diperpanjang atau tidak berlaku. Serta melanggar ketentuan tentang rambu rambu lalu lintas.

Termasuk para pengemudi angkot, wajib mematuhi rambu lalu lintas jalan, misal rambu rambu dilarang berhenti, dilarang parkir yang sementara ini dilanggar oleh pengemudi sehingga terlihat lalulintas jalan macet dan semrawut.

"Sekali lagi, utamakan keselamatan penumpang karena sumber kecelakaan itu dari pelanggaran. Stop pelanggaran , stop kecelakaan, dan keselamatan untuk kemanusiaan. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan," tutupnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/12/082200015/psbb-ketat-pengemudi-angkot-diimbau-patuhi-protokol-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke