JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum 12 Desember 2020, Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Layang Jakarta-Cikampek, akan menerapkan tarif integrasi.
Sistem tarif tersebut akan dibagi dalam empat wilayah yang telah diberlakukan sebelumnya pada 2019, yakni saat dipindahkannya Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.
Dengan adanya tarif integrasi tersebut, otomatis ada kenaikan yang terjadi pada setiap golongan kendaraan yang melintas Tol Jakarta-Cikampek.
Untuk besaran kenaikannya bervariasi, pada kendaraan pribadi atau Golongan I, kenaikan tarif terjauh sebesar 5.000. Artinya, bila saat ini pengguna dari wilayah 1 (Jakarta IC-Cikampek) hanya membayar Rp 15.000, akan naik menjadi Rp 20.000.
Sementara untuk Golongan II, tarif terjauh dari semula Rp 22.500 menjadi Rp 30.000, begitu juga pada kendaraan Golongan III.
Untuk Golongan IV dan V juga demikian. Keduanya mengalami kenaikan tarif integrasi sebesar Rp 10.000 untuk jarak terjauh. Dari awalnya sebesar Rp 30.000 menjadi Rp 40.000.
Sistem integrasi dilakukan untuk membuat pola pembayaran menjadi lebih mudah serta mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas. Karena bila diterapkan secara terpisah, pengguna Tol Jakarta-Cikampek harus melakukan dua kali transaksi.
"Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, Rabu (11/11/2020).
"Dengan sistem pengoperasian terintegrasi ini, yang seharusnya pengguna jalan jarak jauh (menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated) harus melakukan dua kali transaksi, menjadi satu kali saja sehingga mengurangi potensi hambatan lalu lintas," kata Heru.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/11/12/092200315/berlaku-sebelum-12-desember-ini-tarif-tol-integrasi-jakarta-cikampek