Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Era Elektrifikasi, Kemenperin Tantang industri Recycle Baterai Lokal

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah berupaya meningkatkan nilai tambah terhadap pengolahan limbah melalui peran industri daur ulang atau recycle industry pada kendaraan listrik berbasis baterai.

Langkah strategis ini diambil untuk mendorong pengembangan teknologi baterai dalam negeri guna mendukung pembangunan industri kendaraan listrik nasional.

Pasalnya, dalam menjadikan Indonesia sebagai pemain utama pada jenis kendaraan terkait terdapat kendala mengenai penyediaan bahan baku mineral lithium. Sehingga, proses recovery lithium dari daur ulang baterai bekas patut dilakukan sebagai upaya subsitusi impor komponen baterai.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di mana industri yang menghasilkan subsitusi impor akan didorong untuk tumbuh seperti, industri mesin, kimia, logam, elektronik, dan kendaraan bermotor.

"Dampak positif dari subsitusi impor ialah adanya penyerapan tenaga kerja, peningkatan kemauan belanja dalam negeri dengan semakin bertambahnya TKDN dari produk yang dihasilkan, serta peningkatan pasar ekspor," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi, Rabu (28/10/2020).

"Lebih jauh, kita tidak lagi bergantung pada negara lain," lanjut dia.

"Diperlukan upaya untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada sekaligus upaya untuk substitusi impor komponen baterai, yang ditunjang oleh hilirisasi industri baterai lithium. Hal ini merupakan tantangan bagi akademisi, pelaku industri, pemerintah, peneliti, perekayasa serta asosiasi dalam negeri untuk mewujudkan hal tersebut," ujar Doddy lagi.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah bertekad untuk mempercepat era elektrifikasi kendaraan bermotor di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2019.

Regulasi ini mengatur percepatan pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL-BB) dengan pemberian insentif, penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL-BB, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan penerbitan Perpres No. 55/2019 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mengembangkan industri kendaraan listrik.

Menurut dia, Indonesia sangat berpotensi dalam penumbuhan pasar kendaraan bermotor listrik.

Hanya saja, tantangan Indonesia ada pada produksi baterai kendaraan listrik karena penyediaan sumber lithium hanya ada di Australia, Chili, dan Argentina.

Adapun perusahaan recycle baterai di Tanah Air saat ini ialah PT Indonesia Puqing Recycling Technology yang pabriknya berada di Morowali, Sulawesi Tengah.

Manager Indonesia Puqing Recycling Technology Li Liang, menyampaikan kini pihaknya siap memproduksi baterai melalui proses recycle dari baterai bekas meskipun untuk prosesnya masih terkendala dengan perijinan, mengingat baterai bekas tergolong ke dalam limbah Bahan Beracun dan Berbahaya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/29/092200215/era-elektrifikasi-kemenperin-tantang-industri-recycle-baterai-lokal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke