Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minum BBM Premium dan Pertalite Bisa Bikin Garansi Mobil Hilang?

JAKARTA, KOMPAS.com - Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak berkualitas tidak hanya menyumbang polusi udara buruk, tetapi juga bisa merugikan pemilik mobil. Salah satu masalah yang kerap kurang disadari oleh pengguna mobil ialah seperti gugurnya garansi kendaraan.

Kepala Bengkel Auto200 Yos Sudarso Suparman mengatakan, secara teknis bila tidak menggunakan bahan bakar yang telah direkomendasikan oleh pabrikan, dan terjadi kerusakan pada mobil yang diketahui akibat penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai, maka tidak akan garansi akan gugur.

"Selain itu, banyak kerugian lain yang bisa diderita oleh pemilik mobil akibat masalah penggunaan oktan BBM yang tidak sesuai, dari tarikan mesin yang berat sampai mobil yang menjadi boros," ujar Suparman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Akumulasi dari kerugian-kerugian tersebut akan berdampak fatal di kemudian hari. Sebagai contoh, sampai saluran injeksi yang rusak atau catalytic conventer yang bisa jebol.

“Memang dampaknya mobil rusak itu tidak langsung, tapi bertahap dan hingga menjadi akumulasi. Kebiasaan itu lambat laun akan merusak beberapa komponen,” kata Suparman.

Lebih lanjut lagi, Suparman mengatakan, selama ini penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai memang selalu menjadi dilema tersendiri.

Hampir semua mobil pastinya disarankan menggunakan RON 92 meskipun mobil tersebut masuk ke dalam kategori mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC). Hal ini tidak hanya untuk menekan emisi buruk, tetapi juga untuk menjaga perfoma dari mobil itu sendiri.

“Secara umum pastinya pemilik mobil sudah tahu dampak menggunakan BBM yang tidak dianjurkan, tapi itu tidak bisa kita wajibkan karena mobil milik konsumen. Poin kedua harus kita akui, tidak semua wilayah di Indonesia tersedia BBM yang berkualitas. Jadi memang sedikit dilema,” tutur Suparman.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/08/201100315/minum-bbm-premium-dan-pertalite-bisa-bikin-garansi-mobil-hilang-

Terkini Lainnya

Tanggapan Penyedia Charging Station, SPKLU Tak Boleh di Basement

Tanggapan Penyedia Charging Station, SPKLU Tak Boleh di Basement

News
Tahun Politik Selesai, Toyota Prediksi Pasar Komersial Tumbuh 2025

Tahun Politik Selesai, Toyota Prediksi Pasar Komersial Tumbuh 2025

News
Benarkah Spooring Dapat Membuat Roda Kemudi Mobil Lebih Responsif?

Benarkah Spooring Dapat Membuat Roda Kemudi Mobil Lebih Responsif?

Tips N Trik
Jangan Lupa Servis Mobil Sebelum Dipakai Libur Nataru

Jangan Lupa Servis Mobil Sebelum Dipakai Libur Nataru

Tips N Trik
Banyak Pemilik EV Cas di Rumah, Bisnis SPKLU Masih Menguntungkan?

Banyak Pemilik EV Cas di Rumah, Bisnis SPKLU Masih Menguntungkan?

News
Hyundai Buka Suara Soal Kehadiran Creta N Line Tahun Depan

Hyundai Buka Suara Soal Kehadiran Creta N Line Tahun Depan

Modifikasi
Tim Pabrikan Ducati Lenovo 2025, Tim Paling Kuat di MotoGP

Tim Pabrikan Ducati Lenovo 2025, Tim Paling Kuat di MotoGP

Sport
Operator SPBU Dipukul Pengemudi Mobil Karena Salah Sebut Nominal BBM

Operator SPBU Dipukul Pengemudi Mobil Karena Salah Sebut Nominal BBM

News
[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Dalam Kota Arah Cawang | Kronologi Kecelakaan Tol Desari | Kemenhub Imbau Masyarakat Jangan Naik Bus Berstiker Silang Merah

[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Dalam Kota Arah Cawang | Kronologi Kecelakaan Tol Desari | Kemenhub Imbau Masyarakat Jangan Naik Bus Berstiker Silang Merah

Feature
Kupas Fitur Keselamatan Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense

Kupas Fitur Keselamatan Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense

News
Risiko Kerusakan Motor bila Kemasukan Air Hujan

Risiko Kerusakan Motor bila Kemasukan Air Hujan

Tips N Trik
Perbedaan Aplikasi Charge.IN dan PLN Mobile untuk Mobil Listrik

Perbedaan Aplikasi Charge.IN dan PLN Mobile untuk Mobil Listrik

News
Arti Merek Motor Listrik MAKA Motors, Bersumber dari Rumus Matematika

Arti Merek Motor Listrik MAKA Motors, Bersumber dari Rumus Matematika

Motor
PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku 2025, Harga Motor Naik Segini

PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku 2025, Harga Motor Naik Segini

Feature
Penjualan Merosot, Nissan Rombak Manajemen di Level Tertinggi

Penjualan Merosot, Nissan Rombak Manajemen di Level Tertinggi

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke