Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Pertamina Soal Rencana Penghapusan Premium dan Pertalite

JAKARTA, KOMPAS.com – Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite tengah ditinjau penggunaannya oleh PT Pertamina (Persero), sebagai upaya perusahaan dalam mendukung rencana pemerintah untuk menekan emisi gas rumah kaca sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017.

Nicke Widyawati, Direktur Utama Pertamina, mengatakan, dalam aturan itu disebutkan bahwa jenis BBM yang dijual harus memiliki nilai kandungan RON 91. Artinya Premium dan Pertalite yang notabene memiliki RON 88 dan 90 tidak boleh lagi dijual.

“Ke depannya akan ada penggantian untuk memakai energi yang lebih bersih. Namun tentunya langkah ini butuh persiapan,” ucap Nicke, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI (31/8/2020).

Meski sudah ada rencana untuk menghapus BBM jenis Premium, PT Pertamina (Persero) saat ini tetap berkomitmen untuk menyalurkan dan menyediakannya di 4.700 SPBU yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman, mengatakan, penyediaan dan penyaluran BBM RON 88 tetap dilakukan pihaknya sebagai bagian dari penugasan pemerintah.

“Berdasarkan penugasan dari Pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia,” ujar Fajriyah, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com (1/9/2020).

Selain Premium, Pertamina juga menyediakan jenis BBM Umum yang meliputi Perta Series (Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo) dan Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite).

“Pertamina juga masih menyediakan Pertalite dan BBM lainnya di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” tuturnya.

Ia menambahkan, penugasan penyaluran BBM jenis Premium tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018.

Namun, dalam rangka mendukung agenda global untuk mengurangi kadar emisi gas buang kendaraan bermotor.

Sekaligus dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 20 Tahun 2017, Pertamina terus mendorong penggunaan BBM berkualitas dan ramah lingkungan.

“Sesuai kesepakatan dunia dan Pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan,” kata Fajriyah.

“Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas,” ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/02/070200315/penjelasan-pertamina-soal-rencana-penghapusan-premium-dan-pertalite

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke