Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih Main Ponsel Sambil Berkendara, Siap-siap Kena Denda Rp 750.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Tak bisa dipungkiri, dengan kemajuan teknologi makin banyak orang yang menggunakan telepon genggam atau ponsel dalam kegiatan sehari-hari. Termasuk saat mengemudikan kendaraan.

Padahal berkendara sambil mengoperasikan ponsel bisa ditilang. Apalagi saat ini polisi telah menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang bisa mencatat berbagai pelanggaran.

Kamera ETLE bisa mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, mulai dari pelat ganjil-genap, tidak memakai sabuk pengaman, melewati batas kecepatan mengemudi, sampai bermain ponsel sambil berkendara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, memastikan, pengemudi yang bermain ponsel sambil berkendara melanggar aturan.

“Iya bisa dikenakan tilang,” ujar Fahri, saat dihubungi Kompas.com (24/8/2020).

Fahri mengatakan, pengemudi yang bermain ponsel sambil berkendara bisa dijerat dengan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda paling banyak Rp 750.000.

“Ada di pasal 283 terkait mengemudi ranmor secara tidak wajar dan melakukan giat lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi,” ucap Fahri.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/24/134100615/masih-main-ponsel-sambil-berkendara-siap-siap-kena-denda-rp-750.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke