Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Berlaku di 25 Ruas Jalan di Jakarta, Ini Daftarnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan bermotor roda empat pribadi melalui sistem ganjil genap berdasarkan nomor polisi resmi berlaku efektif hari ini, Senin (10/8/2020).

Meski masih di tengah kondisi pandemi virus corona alias Covid-19, aturan hukum yang berlaku atas metode tersebut masih sama dengan sebelumnya. Para pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

"Berlaku efektif pada 10 Agustus 2020 ini, aturannya masih sama sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 terkait rambu," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Minggu (10/8/2020).

Adapun tujuan diberlakukan kembali ganjil genap, kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, untuk menekan pergerakan orang. Selain agar tidak terjadi kepadatan lalu lintas, hal ini pun sebagai pelangkap mencegah penyebaran wabah Covid-19.

"Alasan pertama karena kondisi lalu lintas sekarang ini sudah sangat padat sekali. Pada beberapa ruas jalan seperti di Jakarta Selatan, bahkan angkanya terus tumbuh dan melebihi dari kodisi normal saat sebelum ada pandemi," katanya belum lama ini.

Menurut Syafrin, pada saat PSBB transisi ada pengaturan soal masalah kapasitas di perkantoran yang hanya boleh 50 persen. Artinya, sebagaian karyawan kerja di kantor dan sebagian tetap work from home (WFH), dan yang di kantor itu pun dibagi lagi dalam dua shif kerja.

Alhasil, kepadatan mampu diurai baik di simpul-simpul transportasi umum serta jalan raya. Tapi dari hasil evaluasi yang terus dilakukan ternyata pada beberapa titik pantauan terjadi peningkatan volume kendaraan.

"Ditambah, tidak ada lagi instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta usai SIKM ditiadakan pada 14 Juli 2020, menyebabkan warga dapat melakukan mobilitas sepanjang hari di tengah pandemi," kata Syafrin.

Sehingga Dishub DKI dan berbagai pihak terkait melakukan kajian ulang hingga diputuskan ganjil genap kembali diterapkan usai ditiadakan sejak Maret lalu.

Terkait ruas jalan mana saja yang masuk dalam area ganjil genap, setidaknya ada 25 simpul. Berikut daftarnya;

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/10/071200915/ganjil-genap-berlaku-di-25-ruas-jalan-di-jakarta-ini-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke