Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama Pandemi Tetap Wajib Bawa Kendaraan Saat Bayar Pajak 5 Tahunan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini berbagai aktivitas mengalami penyesuaian sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air.

Tetapi, tak sedikit pula kegiatan yang belum bisa mengalami penyesuaian atau berubah seperti pemeriksaan nomor rangka dan fisik kendaraan bermotor saat mengurus pajak lima tahunan.

"Prosedur tetap, mobil harus dicek fisik. Namun kami memang sejak dari awal, sebelum new normal sudah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan," ujar Kepala Unit Pelayanan, Pemungutan, Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Barat, Hawan Aries Bhirawa kepada Kompas.com belum lama ini.

Ia kembali menjelaskan, bagi warga yang pajak lima tahunannya sudah mati, maka mereka wajib membawa kendaraan ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Para pemohon diwajibkan mengenakan masker.

Setibanya di sana, mereka akan diarahkan oleh petugas. Setelah diarahkan, warga tinggal mengurus berkas-berkas yang sudah dibawa untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Adapun berkas yang harus dibawa yaitu STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

Di sisi lain, terdapat petugas yang mengurus penggesekan rangka kendaraan bermotor, baik itu mobil atau pun motor.

"Pelayanan kami koordinasi dengan kepolisian karena kalau yang lima tahun kan wajib mobil atau sepeda motor dibawa untuk dilakukan cek fisik kendaraan," kata Aries.

Tidak ada informasi mengenai pembatasan kuota pemohon di Samsat tiap harinya sebagaimana kantor Satpas SIM. Tapi Aries memastikan bahwa kantor Samsat menerapkan physical distancing atau jaga jarak secara optimal.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/11/142200015/selama-pandemi-tetap-wajib-bawa-kendaraan-saat-bayar-pajak-5-tahunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke