JAKARTA, KOMPAS.com - Sekat plastik khusus buatan ojek online (ojol) dalam upaya menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 selama beroperasi saat new normal atau kenormalan baru mendapat tanggapan dari pengamat transportasi.
Melalui keterangan tertulis, Pakar Transportasi Unika, Djoko Setijowarno, menyatakan bahwa usulan tersebut tujuannya sangat baik untuk memastikan pengemudi selalu menerapkan physical distancing ketika beroperasi.
Namun, partisi itu semestinya harus memiliki wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) dan persetujuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dahulu. Supaya, tujuan penerapannya optimal.
"Sekat yang dirancang perlu fatwa dari ahli kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sekat tersebut harus disiapkan spesifikasi teknis dan kajiannya, harus ada SNI supaya memastikan bahwa tidak ada dampak berbahaya dan lain sebagainya," kata Djoko, Kamis (4/6/2020).
Adapun potensi berbahaya yang dimaksud, satu diantaranya ialah hambatan angin yang diciptakan oleh sekat plastik tersebut. Jangan sampai penambahan itu malah membahayakan pengendara maupun penumpang.
"Ini juga perlu diujicoba dulu, terlebih digunakan untuk mengangkut penumpang harus benar-benar memperhatikan faktor keselamatan dan keamanannya," ujar dia.
"Sebetulnya pada saat new normal, physical distancing atau jaga jarak tetap harus ditegakkan. Jika kemudian ojek daring boleh beroperasi, bagi yang biasa memakai ojek daring, meski membawa helm sendiri tetaplah berisiko terkena penularan covid-19," pungkasnya.
Oleh karenanya, pihak Djoko menyarankan untuk warga menggunakan bajaj saja selama fase new normal dibanding ojol karena ada penerapan jaga jarak.
Sebelumnya, Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, penggunaan partisi merupakan inisiatif asosiasinya untuk mengurangi potensi penyebaran virus saat para ojol beroperasi di fase new normal.
"Di motor kan enggak mungkin ada physical distancing antara driver dan penumpang, maka dari itu perlu adanya sebuah media pembatas," ujar Igun kepada Kompas.com.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/05/090200515/pengamat-transportasi-bilang-partisi-di-ojol-wajib-sni