JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, operasi arus balik Lebaran dalam rangka pengecekan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Jakarta akan rampung pada 7 Juni 2020.
Kondisi ini mengikuti kententuan dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentan perubahan SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pemabtasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.
"Betul, jadi kita mengikuti yang dari Gugus Tugas. Untuk sementara diharapkan akan selesai pada 7 Juni 2020 nanti," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/5/2020).
Menurut Syafrin, meski sudah ada kepastian pengecekan SIKM akan selesai pada 7 Juni nanti, namun hal itu tergantung dari perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta.
Artinya, masyarakat yang kembali ke Jakarta dari kampung halaman sudah bisa masuk ke DKI tanpa SIKM setelah tanggal 7 Juni 2020. Hal ini pun senada dengan aturan PSBB yang diperpanjang sampai 4 Juni 2020.
"PSBB kita sampai 4 Juni, tapi itu pun tergantung bagaiman penurunan angka reproduction number-nya. Bila bisa di bawah satu, artinya PSBB akan dicabut, untuk SIKM ini kita tunggu evaluasinya dari Gugus Tugas, tapi untuk saat ini memang sampai 7 Juni," ucap Syafrin.
"Bila selesai, maka masyarakat yang mudik sudah bisa kembali ke Jakarta mulai tanggal 8 atau pertengahan Juni nanti. Kita harap ini benar-benar bisa ditekan (angka penyebarannya)," ucap Syafrin.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/28/142200215/tanpa-sikm-pemudik-bisa-masuk-jakarta-setelah-7-juni-2020