Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Mudik, Bus AKAP Tidak Boleh Beroperasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Izin trayek bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) terancam dicabut bila tetap beroperasi di periode pelarangan mudik 2020.

Larangan ini diberlakukan usai pemerintah tidak memperbolehkan adanya pergerakan perpindahan orang dari satu daerah ke daerah lainnya selama Hari Raya Idul Fitri 1441 H mulai Jumat (24/4/2020).

Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat mengatakan, sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Tidak ada pemberangkatan bus AKAP dari terminal. Untuk bus AKAP tidak boleh beroperasi. Kami bisa menggunakan UU LLAJ, bisa sampai pada cabut izin (jika melanggar)," ujar Edy saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).

Dishub DKI Jakarta pertama kali akan memberi peringatan kepada bus yang tetap beroperasi. Jika tetap nekat usai diberikan peringatan, maka Dishub merekomendasikan untuk dilakukan pencabutan izin trayeknya.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak menutup terminal-terminal di Ibu Kota. Alasannya, angkutan dalam kota tetap beroperasi pada pukul 06.00 - 18.00 WIB.

"Terminal itu kan ada terminal tipe A yang notabene ada juga untuk angkutan kota. Jadi tidak ditutup sama sekali, tapi buka pukul 06.00-18.00," kata Edy.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/24/163809015/larangan-mudik-bus-akap-tidak-boleh-beroperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke