Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah dan BUMN Harus Adil, Transportasi Umum Bukan Hanya Ojol

JAKARTA, KOMPAS.com – Langkah PT Pertamina memberikan keringanan bagi pengemudi ojek online (ojol) berupa cash back 50 persen untuk pembelian BBM non subsidi, dinilai menjadi kebijakan yang istimewa di tengah kondisi yang susah imbas virus corona (Covid-19).

Namun demikian, Djoko Setijowarno. pengamat transportasi dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, menilai bila ojol bukan lah satu-satunya profesi pengemudi angkutan umum yang mengalami penurunan pendapatan saat ini.

Karena itu, Djoko mengangga[ pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harusnya dalam mengambil kebijakan sektor transportasi harus berlaku adil, tidak memihak pada kelompok tertentu.

"Hal itu sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan pada pengusaha jasa angkutan lainnya, seperti angkutan kota, taksi, ataupun bus antar kota dalam Provinsi (AKDP) maupun antar kota antar Provinsi (AKAP), bus pariwisata, travel, ojek pangkalan, dan lainnya," ujar Djoko dalam pernyataan resminya, Rabu (15/4/2002).

Tapi kenapa para pengemudi ojol yang sebagi mitra kurang diperhatikan oleh pemilik aplikator, bahkan pemerintah memberikan sesuatu yang istimewa.

Djoko mengatakan dari data Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terdapat 3.650 perusahaan bus atau angkutan di tahun 2019.

Jumlah itu gabungan dari enam jenis layanan, AKAP, antar jemput antar propinsi (AJAP), pariwisatan, angkutan sewa, alat berat, dan bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Perhatian apa yang sudah diberikan oleh pemerintah maupun BUMN terhadap angkutan umum. Jumlah itu belum termasuk angkot, AKDP, becak, dan lainnua," kata Djoko.

Angkutan roda tiga seperti bajaj, menurut Djoko saat ini sudah tidak diperhatikan keberadaannya. Selain wilayah operasinya dibatasi, tambah semakin terpuruk di saat ojol muncul dengan wilayah operasi tanpa batas.

Bajaj dibiarkan beroperasi tanpa perlindungan, meski sebagai angkutan umum yang legal. Pengemudi ojek daring masih punya peluang mendapatkan penghasilan dengan membawa barang.

Sedangkan pengemudi angkutan lainnya tertutup peluangnya karena mobilitas orang berkurang dan moda yang digunakan dibatasi jumlah penumpangnya.

"Jika pemerintah dan BUMN mau adil, tidak hanya pengemudi ojek daring yang mendapatkan cash back untuk pembelian BBM atau bentuk bantuan lainnya, akan tetapi diberikan pula bantuan pada seluruh pengemudi transportasi umum yang lainnya. Ketidakadilan ini harus segera diakhiri," ujar Djoko

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/15/102100515/pemerintah-dan-bumn-harus-adil-transportasi-umum-bukan-hanya-ojol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke