JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Berlaku pada Jumat (10/4/2020), aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk di antaranya prihal transportasi umum dan kendaraan bermotor.
"Tetapi, kendaraan pribadi tidak ada larangan selama PSBB, yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa namun harus ada physical distancing," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Syarat tersebut harus dilakukan dengan cara membatasi penumpang supaya penyebaran wabah virus corona atau covid-19 tidak semakin meluas.
Maka, dalam satu mobil tidak boleh ditempati lima sampai tujuh orang tergantung jenis dan tipe kendaraan yang digunakan.
Begitu juga sepeda motor, untuk sementara diimbau untuk tidak membawa penumpang orang.
"Ketika ini (PSBB) dilakukan maka ada batasan jumlah orang di kendaraan itu. Ini akan diatur dalam peraturannya secara detail, tetapi intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang perkendaraan," kata Anies.
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga menyatakan bahwa mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpang selama PSBB.
Ini juga akan berlaku khususnya di periode mudik lebaran 2020, pada Mei mendatang.
"Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar-kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid-19," ujar Adita.
Aturan ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Permenhub ini dibuat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pembatasan di Wilayah
Saat ditanyakan soal pembatasan ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi belum bisa berbicara banyak karena akan dibahas lebih dulu dengan semua sektor.
"Kami sudah buat regulasi untuk mendukung itu (PSBB), tapi akan kami bahas lagi dengan semua subsektor bagaimana dan apa saja nanti yang akan diimplementasikan," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, diketahui ada enam hal yang bisa dibatasi oleh pemerintah daerah.
Salah satunya menyinggung soal moda transportasi yang tertuang dalam Pasal 13 Ayat (10), mengenai pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk:
a. moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
b. moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Untuk pembatasan antarwilayah, mengutip dari KompasMengapolitan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap bila PSBB juga turut dilakukan oleh daerah penyangga lainnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Syafrin menjelaskan, jika PSBB diberlakukan di seluruh Jabodetabek, maka bisa membatasi pergerakan antarkota karena harus diatur oleh masing-masing provinsi.
"Artinya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi. Tetapi, daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh. Sehingga penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek," ucap Syafrin.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/09/065100015/psbb-jakarta-berlaku-jumat-ini-syarat-melintas-motor-dan-mobil-pribadi