JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan belum ada pembatasan akses masuk atau keluar Ibu Kota.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bila hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar-masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang," ucap Sambodo yang dilansir dari NTMC Polri, Selasa (7/4/2020).
Walau demikian, Sambodo menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai mekanisme penerapan PSBB.
"Kami masih tunggu hitam di atas putih. Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," kata Sambodo.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, berharap bila PSBB juga turut dilakukan oleh daerah penyangga lainnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Bila PSBB diberlakukan di seluruh Jabodetabek, maka bisa membatasi pergerakan antarkota karena harus diatur oleh masing-masing provinsi.
"Artinya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi. Tetapi daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh. Sehingga penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek," ucap Syafrin
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/08/100200015/psbb-jakarta-belum-ada-pembatasan-akses-keluar-masuk-ibu-kota