JAKARTA, KOMPAS.com - Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), menggelar razia Over Dimension Over Load (ODOL) bagi kendaraan besar di ruas Tol Jagorawi.
Selam tiga hari pelaksanaan (21-23/1/2020) tercatatat ada 106 truk yang terbukti melanggar ODOL. Terdiri dari 100 kendaraan besar melangar kelebihan kapasitas beban, empat kendaraan melebihi dimensi, dan dua tanpa kelengkapan surat.
Menurut Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti, kegiatan ini dihelat bersama dengan pihak terkait, seperti PJR dan juga Dinas Perhubungan.
"Target operasi penertiban berfokus pada kendaraan berat yang melebihi kapasitas dimensi ataupun beban. Lokasi ODOL dilakukan pada KM 44+400 B (setelah Gerbang Tol Ciawi) arah Jakarta," tulis Irra dalam keterangan resminya, Selasa (28/1/2020).
Para pelanggar langsung diberikan tindakan berupa penilangan dan pengamanan. Irra menjelaskan bila operasi dilakukan guna memberikan kenyamanan, keamanan, serta keselamatan para pengguna jalan juga kelancaran lalu lintas di jalan tol.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) Danang Parikesit, juga sudah tegas menjelaskan bakal menertibkan truk ODOL di jalan tol. Hal ini terkait banyaknya kecelakaan fatal yang melibatkan ODOL.
Bahkan soal permintaan Menteri Perindustrian (Menperin) Agung Gumiwang Kartasasmita, yang memohon agar kebijakan Zero ODOL ditunda, Danang hanya menyampaikan bila aturannya tak perlu diperdepatkan lagi.
"Aturannya sudah ada tinggal kita laksanakan secara konsisten. Kami komitmen dengan Bina Marga, khususnya Asosiasi Tol Indonesia (ATI), hari ini memulai kegiatan kampanye dan penindakan untuk penggunaan jaringan jalan tol sesuai peraturan yang ada," ucap Danang.
"Kita fokus keselamatan, nyawa manusia tidak bisa ditukar dengan apapun," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/28/172200115/ratusan-truk-odol-terjaring-razia-di-jagorawi