Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Besaran Denda Tilang Elektronik untuk Pemotor, Maksimal Rp 750.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Sasaran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) buat sepeda motor ada tiga, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan dan tidak memakai helm.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, tilang elektronik untuk motor akan dimulai 1 Februari 2020 di sejumlah ruas yang sebelumnya sudah terpasang kamera ETLE.

"Tidak pakai helm, menerobos lampu merah, masuk jalur busway sudah pasti melanggar sebab mobil juga, kemudian jalur sepeda belum," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Yusuf mengatakan, dari tiga sasaran penindakan tersebut, jenis pelanggaran paling banyak terjadi, yaitu pelangaran rambu dan marka jalan.

"Kalau marka jalan, yang seharusnya mereka ada di jalur sepeda motor atau itu jalur lurus dan tidak putus-putus, mereka langsung potong saja untuk mempercepat gerakan mereka," katanya.

Berikut besaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor:

1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/28/083200615/besaran-denda-tilang-elektronik-untuk-pemotor-maksimal-rp-750.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke