Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hindari Tabrakan Beruntun, Penting Patuhi Batas Kecepatan di Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini kecelakaan beruntun kerap terjadi di jalanan Indonesia. Banyak faktor yang melandasinya, namun paling utama adalah karena pengemudi tidak mematuhi batas kecepatan kendaraan khususnya di Jalan Tol.

Padahal, di setiap Jalan Tol telah tertanda rambu lalu lintas yang menunjukkan kecepatan ideal laju kendaraan.

Menurut Pendiri dan Instruktur dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, hal ini dikarenakan masih banyak pengemudi yang belum dapat berfikir matang ketika berkendara. Dalam artian, egois dan menganggap dirinya sudah ahli mengendalikan mobil.

"Hanya karena menggunakan kendaraan setiap hari dan lewat jalur yang sama berkali-kali, bukan berarti Anda boleh berkendara seenaknya dan bisa terlewat dari potensi kecelakaan lalu lintas. Malahan, ketika lengah itulah peluang kecelakaan tercipta," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/10/2019).

"Potensi kecelakaan itu bukan hanya berasal dari diri sendiri, tapi juga lingkungan sekitar atau pengendara lain. Jika lengah, tidak memperhatikan jalan dan sekitar, bahayanya sama saja tinggi," ujar Jusri lagi.

Oleh sebab itu, sebaiknya pengendara memperhatikan batas kecepatan kendaraannya. Mudahnya, ikuti arahan rambu lalu lintas yang ada.

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas kecepatan di jalan tol atau bebas hambatan paling rendah adalah 60 kilometer per jam, dan paling tinggi 100 kilometer per jam. Ketentuan bisa berubah bila ada arahan dari petugas di lapangan," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jawa Barat, AKBP Risto Samudra beberapa waktu lalu.

Berikut detail aturan batas kecepatan yang telah diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4:
a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/18/074200915/hindari-tabrakan-beruntun-penting-patuhi-batas-kecepatan-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke