JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki dan selalu dibawa, guna menunjukkan legalitas seseorang dalam mengemudi kendaraan di jalan raya.
Namun dalam pembuatannya, masih sering masyarakat yang mengalami kesulitan. Alhasil, pemohon SIM harus melakukan tes berkali-kali untuk mendapatkan dokumen yang hanya dikeluarkan oleh polisi itu.
Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, rata-rata pemohon yang gagal membuat SIM dikarenakan tidak mempersiapkan diri terlebih dahulu sebelum menjalani serangkaian uji SIM.
"Layaknya ujian, setiap peserta uji SIM sebaiknya belajar dan berlatih dahulu sebelum mengajukan diri. Materi teori dapat dipelajari di website Korlantas Polri," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Sedangkan materi ujian praktik, lanjut Fahri dapat dipelajari di dalam buku Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019. Kedua materi tersebut bisa diperoleh dan diakses secara online.
Sebagai informasi, dalam pembuatan SIM peserta harus melewati dua tahap ujian meliputi tes tulis dan praktik. Kedua ujian itu saling berhubungan, yakni memastikan orang tersebut telah memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor di berbagai situasi dan kondisi.
Jika pemohon gagal pada salah satu dari kedua tes tersebut, pemohon diperbolehkan mengulang setelah tenggang tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari.
Jika pemohon tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang dibayarkan akan dikembalikan.
"Belajar dan berlatih itu bisa dilakukan sendiri atau melaui bimbingan. Bisa juga melalui sekolah mengemudi yang kompeten. Pembuatan SIM sangat mudah dan cepat," kata Fahri.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/07/103320115/tips-agar-lulus-ujian-teori-dan-praktik-bikin-sim