Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Elektronik Berlaku di Jalur Transjakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Jangkauan wilayah tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diperluas. Aturan ini dijadwalkan berlaku bulan ini di jalur Transjakarta, dan di sejumlah jalan Tol di Jakarta dan sekitarnya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah bekerja sama dengan PT Jasa Marga dan juga PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) untuk menerapkan sistem tilang elektronik ini.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menegaskan, mulai Oktober 2019, pengendara yang masuk jalur Transjakarta tidak lagi diberikan teguran atau sosialisasi.

"Jadi mulai Oktober 2019, mobil atau sepeda motor yang dilarang masuk jalur TransJakarta akan langsung kena tilang elektronik," kata Nasir belum lama ini di Jakarta.

Kamera ETLE akan dipasang di 12 koridor Transjakarta dari 13 koridor yang ada, namun dipasang secara bertahap.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Agung Wicaksono mengatakan, pemasangan kamera tilang elektronik diharapkan ini dapat membuat jalur jadi steril sehingga waktu tempuh TransJakarta lebih singkat.

"Dengan sterilnya busway dapat kembali seperti mandat awalnya, jalur khusus yang steril 100 persen untuk keamanan dan kenyamanan warga DKI Jakarta menggunakan Transportasi publik," kata Agung dalam siaran resmi beberapa waktu lalu.

Selain bus Transjakarta, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di Busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI. Ketiga kategori kendsraan ini boleh melintas karena punya tugas khusus.

Menurut peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengenai penerobos jalur Transjakarta, bahkan mobil kepolisian dan TNI, sampai dubes negara sahabat tidak diperbolehkan melintas kecuali sifatnya situasional.

Larangan melintas jalur TransJakarta tertera dalam beberapa peraturan. Pertama merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1), yang berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," bunyi pasal tersebut.

Kemudian ketentuan lain, yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7) yang mengatakan secara tegas bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.

"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway," tulis peraturan tersebut. Adapun penerobos jalur TransJakarta akan dikenai tilang. Jumlah denda maksimal yang harus dibayar yakni Rp 500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/01/070200815/tilang-elektronik-berlaku-di-jalur-transjakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke