Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hari Pertama, Banyak Sopir yang Lupa Penerapan Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAs.com - Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap resmi diterapkan Senin (9/9/2019). Aturan itu berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB.

Pantauan Kompas.com di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, masih banyak mobil yang melanggar kebijakan ganjil-genap. Mayoritas mengatakan lupa dan tidak mengetahui sudah resmi diberlakukan.

Panit Tindak Satwil Jakarta Selatan Ipda Deni Setiawan mengatakan, pihaknya tetap melakukan tilang kepada pelanggar sebab pemberitahuan mengenai perluasan ganjil-genap sudah dilakukan sejak jauh hari.

"Rata-rata alasannya tidak tahu, tidak dan belum ada informasi, sedangkan pemberitahuan dan informasi itu sudah lama, bahkan di media, di TV juga sudah banyak. Rambu-rambu juga sudah banyak, dan kita menjaganya sendiri tiap pagi sampai malam," kata Deni di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Deni mengatakan, alasan pengemudi mobil tidak tahu, lupa dan tidak melihat rambu ganjil-genap tidak dapat diterima, sebab Dishub dan Polisi sudah membuat banyak pemberitahuan dan rambu-rambu di sepanjang jalan.

"Untuk wilayah ini (Fatmawati dan Jakarta Selatan) rambu-rambunya sudah cukup. Dari arah Kampung Rambutan sampai Lebak Bulus sudah disiapkan, begitu juga Fatmawati dan Panglima Polim sudah terpasang," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/09/103122115/hari-pertama-banyak-sopir-yang-lupa-penerapan-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke