JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah berkali-kali terjadi viralnya kasus kendaraan sipil yang memodifikasi kendaraannya dengan lampu rotator, strobo, dan sirene. Sepertinya masih banyak pengguna kendaraan yang belum paham.
Padahal, penggunaan aksesori tersebut sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Beberapa tahun lalu, banyak juga komunitas motor yang melengkapi kendaraannya dengan lampu rotator, strobo, dan sirene. Mereka memanfaatkannya saat touring ke luar kota. Namun, sekarang ini sudah berkurang jumlah komunitas yang menggunakan aksesori tersebut.
Salah satunya adalah komunitas Honda Mega Pro Club (HMPC) Indonesia, seperti yang dijelaskan oleh Arbi Darmawan, divisi touring HMPC Indonesia.
"Di HMPC Indonesia sudah tidak ada dan sudah tidak diperbolehkan. Selain itu, juga anggotanya sudah pada sadar bahwa aksesori tersebut bukan untuk sipil," ujar Arbi, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Arbi menambahkan, gaya kendaraan para anggota HMPC Indonesia sekarang juga sudah tidak seperti motor polisi, yang menggunakan boks tengah, boks samping, rotator, dan sirene.
Hal serupa disampaikan oleh Denny Yamka, dari Honda Tiger Mailing List (HTML) Selataners untuk koordinator wilayah Jakarta Selatan. Di HTML, sudah tidak ada lagi yang menggunakan aksesori di atas semenjak keluarnya aturan pemerintah untuk kendaraan sipil.
"HTML menyambut baik aturan di atas agar menertibkan penggunaan yang takut disalahgunakan. Sebab, dalam komunitas kita sudah ada SOP ketika melakukan perjalanan touring, agar di tiap rombongan dapat aman dan selamat di dalam perjalanan," kata Denny.
Denny juga mengatakan bahwa sekarang ini sudah banyak anggota komunitas motor yang sudah sadar akan aturan pemerintah tersebut dan tidak lagi menggunakan lampu rotator, strobo, sirene.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/06/24/092200715/pandangan-komunitas-motor-soal-penggunaan-rotator-dan-sirene