Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat Lagi, Polisi Berhak Menilang STNK yang Telat Bayar Pajak

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengendara bernama Muhammad Syachrudin ditilang petugas kepolisian di jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Kamis (27/9/2018). Meski membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lengkap, Syachrudin ditilang karena petugas mendapati pajak kendaraan miliknya lewat jatuh tempo pembayaran sejak 2017 lalu.

Namun Syachrudin tidak menerima alasan penilangan polisi karena ia merasa polisi tidak memiliki hak mengurusi masalah pajak. Sembari merekam petugas kepolisian, Syachrudin berargumen namun polisi tetap melakukan penindakan dan menahan SIM miliknya. Akhir cerita, Syachrudin pergi meninggalkan lokasi dengan SIM ditahan petugas kepolisian namun tidak mengambil surat tilang.

Kasus di atas bisa jadi sebagian kasus yang ditemui petugas kepolisian di lapangan saat melakukan penilangan terkait pajak kendaraan. Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.

Mengenai hal ini, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan berulang kali mengenai diskresi petugas di lapangan serta peraturan undang-undang yang mengatur tugas kepolisian mengenai penindakan dokumen kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya.

Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2. Disebutkan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Bila pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah. Penekanannya pada argumentasi hukum bukan pada pajak mati namun pada aspek keabsahan atau legalitas STNK.

Peraturan lainnya diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya,pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Pada ayat 3,  STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Jadi diharapkan pemilik kendaraan tetap melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan. Jangan menunggu sampai ditindak oleh petugas kepolisian di lapangan karena tetap akan ada denda yang dibayarkan bila lalai menunaikan pajak tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/28/084200715/ingat-lagi-polisi-berhak-menilang-stnk-yang-telat-bayar-pajak

Terkini Lainnya

Benarkah Spooring Dapat Membuat Roda Kemudi Mobil Lebih Responsif?

Benarkah Spooring Dapat Membuat Roda Kemudi Mobil Lebih Responsif?

Tips N Trik
Jangan Lupa Servis Mobil Sebelum Dipakai Libur Nataru

Jangan Lupa Servis Mobil Sebelum Dipakai Libur Nataru

Tips N Trik
Banyak Pemilik EV Cas di Rumah, Bisnis SPKLU Masih Menguntungkan?

Banyak Pemilik EV Cas di Rumah, Bisnis SPKLU Masih Menguntungkan?

News
Hyundai Buka Suara Soal Kehadiran Creta N Line Tahun Depan

Hyundai Buka Suara Soal Kehadiran Creta N Line Tahun Depan

Modifikasi
Tim Pabrikan Ducati Lenovo 2025, Tim Paling Kuat di MotoGP

Tim Pabrikan Ducati Lenovo 2025, Tim Paling Kuat di MotoGP

Sport
Operator SPBU Dipukul Pengemudi Mobil Karena Salah Sebut Nominal BBM

Operator SPBU Dipukul Pengemudi Mobil Karena Salah Sebut Nominal BBM

News
[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Dalam Kota Arah Cawang | Kronologi Kecelakaan Tol Desari | Kemenhub Imbau Masyarakat Jangan Naik Bus Berstiker Silang Merah

[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Dalam Kota Arah Cawang | Kronologi Kecelakaan Tol Desari | Kemenhub Imbau Masyarakat Jangan Naik Bus Berstiker Silang Merah

Feature
Kupas Fitur Keselamatan Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense

Kupas Fitur Keselamatan Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense

News
Risiko Kerusakan Motor bila Kemasukan Air Hujan

Risiko Kerusakan Motor bila Kemasukan Air Hujan

Tips N Trik
Perbedaan Aplikasi Charge.IN dan PLN Mobile untuk Mobil Listrik

Perbedaan Aplikasi Charge.IN dan PLN Mobile untuk Mobil Listrik

News
Arti Merek Motor Listrik MAKA Motors, Bersumber dari Rumus Matematika

Arti Merek Motor Listrik MAKA Motors, Bersumber dari Rumus Matematika

Motor
PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku 2025, Harga Motor Naik Segini

PPN 12 Persen dan Opsen Pajak Berlaku 2025, Harga Motor Naik Segini

Feature
Penjualan Merosot, Nissan Rombak Manajemen di Level Tertinggi

Penjualan Merosot, Nissan Rombak Manajemen di Level Tertinggi

News
KG Property dan Utomo Chargeplus Resmikan SPKLU Ultra-Fast di Gedung Kompas Gramedia

KG Property dan Utomo Chargeplus Resmikan SPKLU Ultra-Fast di Gedung Kompas Gramedia

News
Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota, Hati-hati Masuk Jalur Contraflow

Tabrakan Beruntun di Tol Dalam Kota, Hati-hati Masuk Jalur Contraflow

Tips N Trik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke