Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur Slamet Dahlan, menjelaskan, aplikasi ini akan makin memudahkan dan mempercepat warga untuk melaporkan adanya aktivitas parkir liar.
"Ini murni inovasi dari Sudinhub Timur, jadi kita mengajak masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan adanya parkir liar, terutama di kawasan-kawasan percontohan tertib lalu lintas. Saat ini statusnya masih dalam sosialisasi, dan daerahnya untuk awal kita terapkan di sepanjang Gunung Antang sampai Stasiun Jatinegara," ujar Dahlan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/9/2018).
Menurut Dahlah, keberadaan aplikasi ini juga sekaligus memutus rantai birokrasi pelaporan parkir liar yang cukup panjang. Bila biasanya warga yang resah harus melapor lebih dulu ke kelurahan lalu dilanjuti ke tingkat kecamatan, saat ini cukup langsung melapor melalui aplikasi Siparlibasi.
"Kita coba memotong sistem pelaporan yang terlalu banyak birokrasi, jadi dengan mudah masyarakat bisa langsung melapor dari aplikasi yang akan langsung direspon petugas kami. Harapannya ke depan inovasi ini bisa diterapkan oleh Pemprov untuk seluruh DKI, karena kita tahu parkir liar ini sudah banyak meresahkan, apalagi hingga memakan badan jalan," ujar Dahlan.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/07/154033515/terganggu-dengan-parkir-liar-di-jaktim-laporkan-via-aplikasi-ini