JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi melakukan penyesuaian terhadap PPh (Pajak Penghasilan) pasal 22, atas 1.147 pos tarif barang konsumsi diimpor. Produk otomotif seperi mobil mewah yang didatangkan utuh (CBU) dari luar negeri dan juga motor besar (moge) ikut masuk di dalamnya.
Ini disebut sebagai sebuah strategi untuk menahan pertumbuhan impor sebesar 24,5 persen Januari-Juli 2018, sedangkan ekspor hanya naik 11,4 persen. Menyebabkan defisit neraca transaksi berjalan pada semester I/2018 sebesar 2,6 persen dollar AS.
“Kami bersama-sama dengan Menteri Perindustrian dan Perdagangan mengidentifikasi barang-barang apa saja, yang bisa kita kendalikan dalam situasi yang sekarang ini,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (5/9/2018).
Mobil mewah (disebut di atas 3.000cc) motor besar (rinciannya belum detail soal cc mesin) termasuk dalam golongan 210 pos tarif, di mana terkena kenaikan dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
“Barang mobil mewah mungkin sebagian sudah mengatakan, dalam situasi seperti ini itu adalah barang mewah yang bisa dibilang tidak penting bagi negeri ini,” ujar Sri Mulyani.
Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian, menambahkan, kebijakan yang diambil ini bisa memacu sektor industri, dengan pertimbangan, produk itu sudah ada di Indonesia. Jadi contohnya kapasitas produksi otomotif hari ini itu 2 juta kendaraan, di mana 1,2 juta domesik dan ekspornya sekitar 250.000 unit.
“Dengan demikian tidak diperlukan lagi impor otomotif. Oleh karena itu kami dalam membatasi impor atau menyetop impor di atas 3.000cc. Jadi untuk periode ini selain bea masuk tinggi, kita stop saja karena bukan barang kebutuhan masyarakat banyak. Lagipula yang namanya transportasi kita sudah bisa ekspor sudah bisa produksi dan tidak aka nada kekurangan kendaraan,” ujar Airlangga.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/09/06/080200215/pembatasan-impor-moge-dan-mobil-mewah-langsung-dimulai-