JAKARTA, KOMPAS.com — Korlantas Polri sedang merevisi aturan untuk mengganti warna dasar pada pelat nomor kendaraan bermotor. Jika sesuai rencana, penggantian ini akan diberlakukan tahun depan secara bertahap dimulai dari mobil atau sepeda motor baru.
Langkah tersebut dilakukan karena warna dasar hitam yang sekarang ini dipakai pada mobil atau motor pribadi dinilai kurang terlihat, apalagi ketika malam hari dan ke depan pun akan diberlakukan sistem electronic law enforcement (ELE).
Keputusan tersebut mendapatkan sambutan positif dan negatif dari masyarakat. Seperti yang diungkapkan Edo Rusyanto sebagai pemerhati keselamatan jalan.
Menurut Edo, pada intinya jika ingin mengubah warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), perlu dibarengi dengan sistem pencatatan yang tertata rapih dan akurat agar lebih maksimal lagi.
"Data kendaraan yang maksimal tadi dapat menunjang bila kelak diterapkannya sistem electronic law enforcement," ucap Edo kepada Kompas.com, Kamis (26/7/2018).
Pelat mobil yang ada di Indonesia sekarang ini terdiri dari beberapa warna, seperti hitam untuk kendaraan pribadi, kuning angkutan umum, merah kendaraan dinas milik pemerintah, hingga kelir dasar putih sudah digunakan pada kendaraan diplomat.
Jadi, bagaimana menurut Anda jika warna dasar pelat nomor kendaraan diganti dari hitam ke putih?
https://otomotif.kompas.com/read/2018/07/26/144200815/pr-korlantas-polri-jika-mau-ganti-warna-pelat-nomor